Untuk Membaca Selanjutnya Klik Link Dibawah:
===========================================
Jakarta Pada 4 Juni 2015, Presiden Jokowi di tandatangani PP No. 30 Th. 2015. Ketentuan ini jadi berita senang untuk beberapa PNS, Anggota TNI/Polri serta petinggi negara. Jokowi menyepakati kenaikan upah termasuk juga sebagian tunjangan serta duit pensiun. Tetapi tak ada persentase spesifik untuk semasing kenaikan pendapatan.
Untuk lebih terang tentang berapakah besaran kenaikan pendapatan yang di terima, simak dalam infografis dibawah ini, Selasa (23/6/2015) :
0 komentar:
Posting Komentar