Jokowi Marah Perintahnya Diabaikan, Ini Masalahnya


Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan sudah memerintahkan kepolisian untuk mengusut pemicu lambatnya saat pengurusan izin bongkar-muat impor barang (dwelling time). Perintah ini nampak karena Jokowi terasa tidak ada perubahan dari protesnya sebagian bulan lalu. 

 " Saya perintahkan Polri untuk lihat kondisinya. Seperti apa sebenarnya di lapangan, apakah sesuai sama seperti yang ada di pikiran saya? Ternyata, ya, benar akhirnya saat ini, " tutur Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat, 31 Juli 2015. 

Jokowi mengatakan sudah memerintahkan menteri koordinator serta menteri berkenaan untuk perbaiki dwelling time di lima pelabuhan. Awalannya, di Pelabuhan Tanjung Priok seputar enam bulan lalu, lalu dua bulan lalu Jokowi melakukan inspeksi mendadak untuk lihat perubahannya, namun tidak ada pergantian. " Saya saksikan itu juga sebagai suatu perjalanan yg tidak ada progres hingga saya geram, " kata Jokowi. 

Sesudah ditelisik, ternyata polisi temukan kejanggalan dalam sistem dwelling time. Polda Metro Jaya mengambil keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (nonaktif) Partogi Pangaribuan juga sebagai tersangka. 

Terkecuali Partogi, Polda Metro Jaya juga sudah mengambil keputusan tiga tersangka, yaitu IM, MU, serta M. MU serta M sudah ditahan di sel Polda, sesaat IM masih tetap ada di Amerika karena dinas luar negeri. 

Masalah dugaan korupsi yang menjerat ke empat orang ini berkenaan dengan izin bongkar-muat barang di pelabuhan. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyampaikan ada sangkaan suap, gratifikasi, serta kemungkinan pemerasan. 

Dalam penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan diketemukan duit sebesar US$ 42 ribu di ruangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Seseorang tersangka, ME, kepergok mengantongi duit US$ 10 ribu waktu mengatur izin. 

Penyelidikan tidak berhenti di Kementerian Perdagangan. Polda Metro Jaya meyakinkan akan melebarkan penyelidikan ke 18 lembaga yang berkenaan dengan surat perintah impor (SPI) preclearance di Pelabuhan Tanjung Priok.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar