Ahok dilaporkan ke bareskrim karena pencemaran nama baik


Gerakan Lawan Ahok melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama ke Bareskrim Polri, Selasa (1/9/2015). Gubernur yang akrab disapa Ahok itu dituduh melakukan fitnah serta pencemaran nama baik. 
Laporan Polisi itu di buat atas nama Lieus Sungkharisma, seseorang warga Taman Sari, Jakarta Barat. 

 " Pelapor keberatan atas pernyataan Ahok. Kami kesini minta Bareskrim mengusut dugaan pelanggaran yang dikerjakan Ahok. Tidak pantas diucapkan seorang kepala daerah, " tutur Ketua Gerakan Lawan Ahok, Tegar Putuhena, selesai melapor. 
Pernyataan yang disebut yaitu ucapan Ahok masalah relokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur pada 21 Agustus 2015 lalu. Saat itu, Ahok bicara di salah satu acara debat di stasiun televisi swasta. 

Berdasar pada transkrip, Ahok menyampaikan, " Kita tangani Kampung Pulo, tidak ada lagi histori Kampung Pulo banjir lagi. Prasyaratnya apa? Kita main kasar, main keras, jual otot, tidak otak. Jakarta tidak butuh otak, otot saja. Itu masalah sampah kok, otot saja. Saya katakan kita taroh tentara saja di situ, kerja sama perihal telah. Anda galak-galakan, Galakan kitalah ". 
Putu menilainya, pernyataan Ahok itu termasuk juga fitnah serta pencemaran nama baik. Tetapi, Putu tidak menuturkan dengan cara khusus siapa yang difitnah Ahok dalam pernyataan itu. 
 " Mudah-mudahan dapat ditertibkan. Kami tidak ingin ada kekerasan serta ancaman seperti itu, " lanjut Putu. 

Dalam pelaporan, pihaknya memberi alat bukti berbentuk rekaman video pernyataan Ahok waktu acara debat di salah satu stasiun televisi. Laporan Polisi itu diformalkan dalam LP Nomer LP/1026/IX/2015/Bareskrim.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar