Tolak ketentuan baru BPJS, buruh ingin dana JHT cair sesudah 5 tahun


Presiden Joko Widodo sudah resmikan operasional penuh Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015. Tetapi, dalam implementasinya ketentuan ini masih tetap memetik pro-kontra. Satu diantaranya yaitu permasalahan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). 

Ketentuan pencairan dana JHT terangkum dalam UU Nomer 4 th. 2004 perihal System Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pasal 37 ayat 3 UU itu mengatakan, " Pembayaran faedah jaminan hari tua bisa diberikan beberapa hingga batas spesifik sesudah kepesertaan meraih minimum 10 (sepuluh) th., " diambil dari UU Nomer 40 th. 2004 perihal SJSN. 

Empat konfederasi serikat buruh dan 40 federasi Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menampik keras ketentuan ini. Buruh menilainya JHT semestinya dapat cair dengan saat kepesertaan sepanjang 5 th.. " Serta semestinya bisa di ambil seluruhnya 100 % dana buruh, " tutur Presiden KSPI, Said Iqbal dalam siaran pers, Jumat (3/7). 

Said Iqbal menyatakan pihaknya juga menampik iuran jaminan pensiun 3 % dengan faedah cuma 15-40 % dari upah paling akhir. " Hal itu cuma bakal memiskinkan buruh waktu pensiun. Oleh karenanya faedah pensiun buruh mesti 60 % dari upah paling akhir seperti pegawai negeri sipil (PNS), " katanya. 

Beberapa ribu buruh meneror bakal lakukan mogok nasional dan demo di Ibu kota bila regulasi itu masih tetap diaplikasikan. " Apabila pemerintah tak membuat revisi PP JHT serta PP jaminan pensiun itu, jadi kami bakal lakukan judicial review pada ke-2 PP itu serta mogok nasional, " ucapnya. 

 " Hari ini jumat 3 juli jam 15. 30-18 di bundaran HI diawali tindakan awal penolakan PP JHT itu, " imbuhnya.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar